SHARIA

Dorong Ekonomi Umat, Kemenag Luncurkan Program Stimulus Wakaf

Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat.

Dorong Ekonomi Umat, Kemenag Luncurkan Program Stimulus WakafProgram Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta./Dok. Kemenag.
27 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kemenag berupaya meningkatkan perekonomian warga Muslim melalui pemberdayaan dana zakat dan pengembangan harta benda wakaf. Salah satunya dengan meluncurkan dua program, yakni Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kedua program tersebut merupakan agenda pemerintah dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf pun sangat besar, misalnya saja untuk wakaf uang. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun

"Program Inkubasi Wakaf Produktif akan mendorong para nazir untuk lebih kreatif, inovatif, dan visioner dalam membaca potensi tanah wakaf," ujar Wamenag, dilansir dari Antara, Rabu (27/7).

Adapun program KUA Percontohan Ekonomi Umat memperkuat tugas dan fungsi KUA di bidang zakat dan wakaf yang berprinsip kepada aktivitas proaktif, edukatif, kolaboratif, empowering, dan akuntabel. Sasaran program ini meliputi keluarga muda atau calon pengantin, pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, kaum duafa yang memiliki potensi ekonomi, serta kelompok binaan Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA yang menjadi Percontohan Ekonomi Umat, penerima manfaat KUA Percontohan Ekonomi Umat, Nazir penerima bantuan wakaf produktif, serta sejumlah stakeholder pendamping program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat.

Mendorong potensi ekonomi umat

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, Inkubasi Wakaf Produktif merupakan program bantuan dana stimulus bagi para pengelola wakaf (nazir) untuk mengembangkan tanah wakaf yang memiliki potensi ekonomi secara produktif. 

Sedangkan, program KUA Percontohan Ekonomi Umat bertujuan untuk menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag di tingkat Kecamatan dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis komunitas/keluarga melalui pemanfaatan dana APBN/APBD, serta dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

“Saat ini, sudah terdapat 36 lokasi KUA Percontohan Ekonomi Umat yang tersebar di seluruh Indonesia. Masing-masing penerima manfaat diberi bantuan modal sebesar 10 juta rupiah, serta diberikan pendampingan dan pelatihan dari BAZNAS, LAZ, dan para Penyuluh Agama Islam untuk mengembangkan usaha mereka,” kata dia.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi saat ini, sesungguhnya peranan wakaf sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi. Harapannya agar dapat merekrut (SDM) yang profesional dan amanah.

Harus diperhatikan juga nazhir yang akan memberdayakan tanah wakaf. Jika nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka wakaf tidak akan berjalan dengan baik. 

Wakaf pun memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang kegiatan keagamaan, bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat serta peradaban manusia.

Harta yang dikelola badan wakaf

Ada berbagai macam harta yang dikelola oleh badan wakaf yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Antara lain harta yang dikhususkan pemerintah untuk anggaran umum, barang yang menjadi jaminan utang, hibah, wasiat, dan sedekah; dokumen, uang/harta yang harus dibelanjakan dan benda lain yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan harta wakaf. 

Badan wakaf menetapkan beberapa kebijakan untuk pengelolaan wakaf.

Pertama, menitipkan hasil harta wakaf di bank Islam agar dapat berkembang.

Kedua, melalui wizaratul auqaf, badan wakaf berpartisipasi dalam mendirikan bank- bank Islam dan mengadakan kerjasama dengan beberapa perusahaan.

Ketiga, memanfaatkan tanah-tanah kosong untuk dikelola secara produktif dengan cara mendirikan lembaga-lembaga perekonomian bekerjasama dengan berbagai perusahaan. Keempat membeli saham dan obligasi perusahaan-perusahaan penting.

Related Topics