SHARIA

Fatwa MUI Tetapkan 4 Syarat Sah Hewan Terjangkit PMK Jadi Kurban

Ketentuan diatur dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa MUI Tetapkan 4 Syarat Sah Hewan Terjangkit PMK Jadi KurbanSejumlah sapi sehat siap jual di Sidoarjo, Jawa Timur (27/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
30 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya untuk yang akan dijadikan kurban pada Iduladha mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, Komisi Fatwa MUI sudah melakukan kajian dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama tentang beredarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menyerang hewan ternak. 

Hasilnya, MUI menetapkan fatwa bernomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dalam kondisi wabah PMK, berikut penjelasan selengkapnya.

4 syarat kurban bagi hewan ternak yang terkena PMK

Pedagang memberikan jamu dan vitamin ke sapi kurban di Jakarta, Selasa (28/6)/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Pertama, jika hewan kurban mengalami gejala klinis PMK ringan (seperti keluar air liur) akan tetapi masih kuat dan sehat, maka sah untuk dikurbankan.

“Kalau ada gejala klinis ringan misalnya mulutnya mengeluarkan air liur, tapi masih kelihatan gagah bisa," kata Amirsyah, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Rabu (29/6).

kedua, jika gejala PMK pada hewan kurban mulai berat (seperti lesu dan tidak mau makan) hingga badannya kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan.

“Hewan ternak yang masih dalam gejala awal PMK, seperti flu berat dan nafsu makannya turun masih bisa dikurbankan. Asalkan, harus disembelih dan dimasak sesuai standar kesehatan. Tapi kalo sudah lemah, kelihatan kurus, maka itu tidak sah untuk dikurbankan," tegasnya.

ketiga, jika hewan kurban sudah divaksin dan sembuh pada rentang waktu 10-13 Dzulhijah (hari tasyrik), maka sah untuk dikurbakan.

Keempat, jika hewan kurban sakit lalu sembuh diluar hari tasyrik, maka hewan kurban tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, tapi sedekah biasa.

Dia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir tetapi tetap waspada. Pemerintah dan semua pihak terkait, kata dia, sudah secara proporsional dan profesional melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban.

"Dalam perspektif MUI berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakad, tapi hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu hewannya harus sehat, kuat dan terbaik, atau dalam artian sehat fisik maupun lahir batin," ujar Amirsyah.

Upaya penanggulangan wabah PMK

description
Regulasi tentang PMK

Related Topics