SHARIA

Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Malaysia

Sinergi memperkuat ekosistem halal.

Indonesia Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan MalaysiaPembahasan perjanjian kerja sama antara Indonesia-Malaysia terkait Jaminan Produk Halal/Dok. Kemenag
17 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indonesia dan Malaysia saat ini tengah mengupayakan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal. Penjajakan dilakukan dalam pertemuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Malaysia pada Senin (16/1).

"Saat ini kita sedang memfinalisasi perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham.

Aqil mengatakan, masih ada dua perkara lagi yang masih dibahas oleh pihak JAKIM. Sementara dari pihak Indonesia, semua perihal kerja sama ini sudah dibahas oleh lintas Kementerian/Lembaga.

Dia berharap dengan pembahasan yang berlangsung hari ini dapat berbuah hasil. "Kita berharap pembahasan segera selesai sehingga pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo di bulan Juni mendatang, perjanjian kerja sama ini dapat ditandatangani," ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Pengarah JAKIM Datuk Hajah Hakimah bint Mohd Yusuf, Timbalan Ketua Pengarah JAKIM Dato' Dr. Sirajuddin bin Suhaimee, dan CEO HDC Hairol Ariffein Sahari. 

Urgensi kerja sama jaminan produk halal

Menurut Aqil, kerja sama dengan Malaysia penting untuk dilakukan guna memperkuat ekosistem halal, baik di tingkat ASEAN maupun global. Perjanjian kerja sama jaminan produk halal antarnegara, juga bertujuan untuk menjawab isu TBT (The Technical Barriers to Trade) yang kerap menjadi pertanyaan dalam sidang-sidang TBT WTO. 

TBT Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs) dalam perdagangan internasional. 

Perjanjian TBT berisi pengaturan terkait penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham juga berbagi tentang regulasi sertifikasi halal Indonesia melalui skema self declare. Aqil menyambut baik keinginan Malaysia untuk belajar mengenai self declare, yang menjadi wujud era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Related Topics