SHARIA

KNEKS Dorong Kesiapan BPD Bentuk Unit Syariah

OJK mewajibkan modal inti minimum BPD Rp3 triliun.

KNEKS Dorong Kesiapan BPD Bentuk Unit SyariahLogo iB di Bank Syariah/Istimewa
05 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong upaya penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar proses konversi, unifikasi, atau merger UUS BPD dapat berjalan lancar.

Plt Direktur Eksekutif  KNEKS, Taufik Hidayat menyampaikan perlu berbagai persiapan agar aksi korporasi berjalan baik, termasuk sumber daya manusia. Oleh karena itu, KNEKS menyelenggarakan workshop untuk menguatkan kapasitas SDM.

"Aksi korporasi apa pun yang menjadi keputusan diharapkan dapat melahirkan bank syariah yang efisien, kompetitif dan sustainable," katanya dalam keterangan pers dikutip Jumat, (5/8).

Dia menambahkan, dukungan dan usaha pengembangan secara terstruktur dan runut diperlukan agar dapat menciptakan kualitas industri yang kuat, berdaya saing, dan tumbuh menjadi bank syariah yang berkelanjutan.

Modal inti minimum BPD sebesar Rp3 triliun

Kepala Bagian Pengaturan Perbankan Syariah Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Taqwa Audiansyah mengingatkan amanat spin off dari Pasal 68 UU Perbankan Syariah tersebut. Ada juga regulasi ketentuan modal inti yang dimuat dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020.

OJK mewajibkan modal inti minimum kepada BPD sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024. OJK mensyaratkan modal disetor pendirian Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off paling kurang sebesar Rp1 triliun dalam bentuk tunai.

Artinya, dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Unit Usaha Syariah (UUS) BPD yang melakukan pemisahan murni perlu menyiapkan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun. Ia menjelaskan ada enam opsi yang dapat dilakukan Bank Umum Konvensional (BUK) dalam melakukan pemisahan UUS.

Opsi yang bisa dipilih, di antaranya:

  1. pemisahan dengan pendirian BUS baru, 
  2. pemisahan dengan pendirian BUS baru hasil penggabungan beberapa UUS,
  3.  pemisahan dengan pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS,
  4.  pemisahan yang didahului pengambilalihan dan konversi BUK, dan
  5. konversi BUK yang memiliki UUS menjadi BUS, dan pencabutan izin usaha UUS.

OJK menegaskan, bahwa apa pun opsi yang dipilih sesuai kemampuan dan kondisi bank masing-masing secara realistis. mengingat  waktu yang hanya tersisa kurang dari 12 bulan.

"Kita semua tentunya berharap tidak ada BUK yang akan memilih opsi terakhir atau dicabut, lainnya tentu ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing," kata dia.

Related Topics