SHARIA

MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol

MUI tentang aturan bawa miras 2 liter dari luar negeri.

MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman BeralkoholIlustrasi minuman beralkohol/Pexels
08 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri, semula dari 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.

Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Beleid tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Aturan itu sebenarnya telah diterbitkan pada 1 April 2021 lalu. Namun, aturan itu kini menjadi sorotan usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis meminta pemerintah untuk segera membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tercantum dalam Permendag 20/2021. Menurutnya, aturan tersebut justru akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Permendag 20/2021 dinilai memihak kepentingan wisatawan asing

Kiai Cholil mengatakan, Permendag 20/2021 mengubah ketetapan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20/2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol berukuran 750 ml.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” katanya, dilansir laman resmi MUI , Senin (8/11).

Permendag mengenai impor minol yang disahkan tersebut, kata dia, cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," katanya, menambahkan.

Mengakibatkan penurunan pendapatan negara

Kiai Cholil menuturkan, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini juga melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin membawa minol berpotensi menurunkan pendapatan negara.

"Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru, yaitu Permendag No. 20 tahun 2021," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pada akhirnya masyarakat Indonesia ataupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.

Hasil telaah peraturan didapati pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Pengajar Universitas Indonesia ini menyampaikan, peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” katanya.

Related Topics