Jakarta, FORTUNE - Sinergi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan perbankan syariah menjadi salah satu cara untuk mengotimalkan dana haji nasional. Selain itu, penempatan dana haji pada perbankan syariah juga diyakini dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah.
Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Anggito Abimanyu menjelaskan bagaimana pengaruh dana haji pada stabilitas keuangan bank syariah. Menurutnya, dana haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi dana penempatan dana haji di perbankan maksimal sebesar 30 persen dan dana investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.
“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 porsinya sebesar 30 persen,” kata Abimanyu dalam acara Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 yang diselenggarakan Infobank Digital dengan BPKH dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo dengan tema “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji”.