Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Ini bagian dari program yang telah kami tutup pada Juli 2022," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/09).
Aqil menambahkan, bagi pelaku UKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.
"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.