Kemendag Dukung UMKM Ajukan Pemeriksaan Kehalalan

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Kementerian Perdagangan melalui Balai Sertifikasi berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengajuan pemeriksaan kehalalan produknya.
Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo mengatakan lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Diharapkan UMKM dapat segera melakukan pemeriksaan kehalalannya.
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (19/6).
Hendor mengatakan, perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat Muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha. Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.
"Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman, sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan," ujarnya.