Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, FORTUNE – Saham syariah adalah salah satu pilihan jenis saham bagi yang berminat berinvestasi di pasar modal namun ada kekhawatiran dengan status halal atau tidaknya dari produk investasi yang akan dipilih tersebut.

Saham merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dibeli oleh siapa saja yang memiliki dana. Tak hanya konvensional, saham juga ada dalam bentuk syariah yang aturan-aturannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, yakni saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Otoritas bursa saham tidak membatasi para investor hanya bertransaksi di saham konvensional, ada juga saham syariah yang diperuntukan untuk sejumlah kalangan. Kehadiran saham syariah mendapat sambutan baik. Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), per Februari 2021, ada sekitar 91.703 investor yang berkecimpung di saham syariah.
 

Kriteria saham syariah

Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut, emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
  1. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  2. perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
  • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
  1. bank berbasis bunga
  2. perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
  1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
  2.  barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat
  3.  Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  • Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
  2. Total pendapatan bunga, dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

     

Macam indeks saham syariah

Editorial Team

Tonton lebih seru di