Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang jaminan produk halal.
Pada masa pemberlakuan aturan ini, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengingatkan setidaknya bakal ada dua sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal pada produknya.
“Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” kata Haikal dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Untuk mengawasi jaminan produk halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas JPH.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini diatur oleh Undang-undang No.33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang menggantikan Peraturan PP No.39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.