Jakarta, FORTUNE - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Peningkatan kompetensi amil sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki lembaga amil zakat.
Oleh sebab itu, lembaga amil zakat harus memperkuat kelembagaan yang ditopang dengan sumber daya amil yang memiliki kualitas, kompetensi, dan amanah pada tugas dan tanggung jawabnya. Kualifikasi anggota dewan pengawas syariah lembaga amil zakat pun harus diperhatikan dan perlu diatur.