Malaysia Sudah Duluan, Kapan Zakat Kripto Diterapkan di Indonesia?

Jakarta, FORTUNE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut aset digital seperti kripto memiliki potensi besar sebagai objek zakat. Namun, penerapannya di Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, Malaysia telah menetapkan aturan bahwa aset kripto tergolong harta yang wajib dizakati. “Di Malaysia itu kripto sudah menjadi objek zakat yang wajib dizakati karena sudah ada fatwanya. Tapi di Indonesia, kita masih menunggu fatwa dari MUI,” kata Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, dalam diskusi “Fast and Generous” pada rangkaian Sharia Investment Week 2025 di Bursa Efek Indonesia, yang disiarkan via YouTube Indonesia Stock Exchange, Jumat (20/6).
Hasbi menjelaskan bahwa selama sebuah aset tergolong al-mal, maka aset tersebut secara prinsip dapat dikenai zakat. Menurutnya, al-mal merupakan segala bentuk kekayaan yang bernilai, memiliki harga, serta suci menurut syariat. “Al-mal itu sebenarnya semua jenis barang yang memiliki nilai, memiliki harga, dan sifatnya suci. Itu mal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Baznas baru akan menerapkan zakat kripto secara resmi setelah adanya fatwa dari MUI. “Kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa itu, maka Baznas sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk negara untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah, nanti baru kami mengendorsenya,” ujar Hasbi.