Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah mengajukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Minggu (15/12).
Mengenai perkembangan prosesnya, Mirza menjelaskan bahwa hingga 25 November 2024, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah. Proses pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru saat ini sedang berlangsung.
Selain itu, satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.