Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memasukkan klasifikasi khusus produk halal dalam harmonized system codes (HS code) untuk perdagangan internasional. Pembuatan kodifikasi halal tersebut bertujuan untuk mendukung industri halal di Indonesia masuk ke pasar global.
“Bea Cukai juga sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal di dalam HS Code untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (30/11).
Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam pembuatan HS Code dimaksud. Nantinya kode tersebut akan dimasukan ke dalam daftar yang dimiliki oleh World Custom Organization dan World Trade Organization. "Dengan demikian nanti kita bisa mengidentifikasi di neraca perdagangan berapa pangsa produk halal di dalam indikator neraca perdagangan tersebut," ujarnya.
Di dalam negeri, KNEKS dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pun bekerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) dalam mendukung industri halal. Lembaga-lembaga itu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kodifikasi halal untuk ekspor dan impor.
"Dalam hal ini, produk halal yang diekspor akan certified dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang yang certified kehalalan dari produk tersebut. Sedangkan untuk impor yang akan dipakai di dalam negeri yang akan mendapatkan kemudahan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," kata Sri Mulyani.