RUPST BTPN Syariah Tebar Dividen Rp265,78 miliar, Setara 25% Laba

- RUPST BTPN Syariah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham atau total Rp265,78 miliar untuk tahun 2024.
- BTPN Syariah telah menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024. Bank juga memperkuat fokus dalam melayani masyarakat inklusi dengan memberikan pendampingan yang berkelanjutan.
- RUPST menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk menunjang bisnis BPTN Syariah ke depan. Selain itu, RUPST juga menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang.
Jakarta, FORTUNE - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah menyepakati untuk pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham atau setara dengan total Rp265,78 miliar untuk tahun bumu 2024.
Nilai dividen tersebut setara dengan 25 persen dari laba bersih kinerja 2024 yang mencapai Rp1,06 triliun.
Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah menjelaskan, upaya ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor yang mempercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.
"Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus Bank dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kinerja 2024 tercapai sesuai harapan," ungkap Arief melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (21/4).
Pembiayaan BTPN Syariah tembus Rp10,2 triliun

BTPN Syariah sendiri telah menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024. Tak hanya itu, rasio keuangan Bank juga tercatat sehat dan kuat, di mana Return on Asset (RoA) 6,3 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2 persen.
Sepanjang 2024, kata Arief, BTPN Syariah juga telah melibatkan pemangku kepentingan dalam membangun perilaku unggul masyarakat inklusi, yakni Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS).
Prilaku inibyang menjadi kunci bagi nasabah pembiayaan Bank yakni para masyarakat inklusi untuk bertahan dalam berbagai situasi.
Bank juga memperkuat fokus dalam melayani masyarakat inklusi dengan memberikan pendampingan yang berkelanjutan melalui peran #bankirpemberdaya, lalu memberikan insentif, serta apresiasi bagi nasabah yang disiplin dalam menerapkan perilaku unggul.
BTPN Syariah anggarkan Rp775,49 miliar sebagai laba ditahan

Selain itu, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk menunjang bisnis BPTN Syariah ke depan. Sementara itu, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, di mana Bank wajib memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang dan maksimal 50 persen dari jumlah direksi.
RUPST juga menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang dengan mengangkat H. Cecep Maskanul Hakim yang juga merupakan Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan Bank.
Berikut susunan DPS terbaru:
Ketua DPS
H. Ikhwan Abidin
Anggota DPS:
H. Muhamad Faiz
H. Cecep Maskanul Hakim