Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Keputusan ini diambil dalam sidang fatwa yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Keputusan juga didasarkan hasil telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Sebagai informasi, Mixue Ice Cream & Tea pertama kali didirikan pada 1997 oleh Zhang Hongchao. Perusahaan beroperasi di bawah naungan Mixue Bingcheng Co., Ltd. Sedangkan di Indonesia, hak franchise Mixue dipegang PT Zisheng Pacific Trading.
Hingga saat ini Mixue telah memiliki ribuan gerai di Indonesia meskipun baru hadir pada 2020, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.