Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sukuk Hijau Rp9 Triliun Dilelang, Danai Proyek Inklusif dan Syariah

Ilustrasi sukuk. Shutterstock/Nor Sham Soyod
Ilustrasi sukuk. Shutterstock/Nor Sham Soyod

Jakarta, FORTUNE - Green sukuk atau sukuk hijau terus menjadi instrumen utama dalam mendanai proyek ramah lingkungan dan inklusif. Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total nilai indikatif Rp9 triliun pada Selasa, 5 Agustus 2025. Tujuan utama dari penerbitan ini adalah untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam APBN 2025, sekaligus mempertegas peran sukuk sebagai produk keuangan syariah yang mendukung pendanaan berkelanjutan dan proyek hijau.

Proses lelang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sementara tanggal penyelesaian transaksi (setelmen) dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Meskipun target indikatif ditetapkan sebesar Rp9 triliun, jumlah yang diserap bisa mencapai dua kali lipat tergantung animo pasar.

Terdapat tujuh seri SBSN yang ditawarkan dalam lelang ini, yang terdiri atas dua seri SPN-S (berbasis diskonto) dan lima seri PBS. Salah satunya adalah PBSG001, seri sukuk hijau (green sukuk) yang secara khusus digunakan untuk mendanai proyek-proyek berorientasi lingkungan. Imbal hasil (yield) yang ditawarkan berkisar antara 5,87500 persen hingga 6,87500 persen.

“Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (31/7).

Seri PBSG001 ini melanjutkan tren penerbitan sukuk hijau global yang telah dilakukan delapan kali sejak 2018, serta sembilan kali untuk ritel domestik sejak 2019. Instrumen ini juga mendukung pemenuhan target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan bisa dibeli oleh bank konvensional, bank syariah, maupun unit usaha syariah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, total penerbitan SBSN per Juli 2025 telah mencapai Rp252,7 triliun, naik signifikan dari Rp228,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Saya juga ingin menambahkan soal pembiayaan syariah. Hingga Juli 2025, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp 252,7 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK III di Jakarta (28/7), mengutip keterangan resmi.

Kontribusi SBSN terhadap total Surat Berharga Negara (SBN) pada paruh pertama tahun ini tercatat sebesar 39,8 persen, meningkat dari 37,6 persen di semester I tahun 2024.

“Surat Berharga Syariah Negara merupakan instrumen investasi syariah yang mendukung pengembangan ekonomi syariah nasional,” ujarnya.

Hingga kini, SBSN telah digunakan untuk membiayai lebih dari 5.000 proyek infrastruktur di berbagai daerah, termasuk pembangunan madrasah, jembatan, embung, dan jalan. Pemerintah menilai instrumen ini tidak hanya penting dalam konteks fiskal, tetapi juga mampu memperluas basis investor syariah dan memperkuat ekosistem keuangan syariah domestik.

Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, nilai aset keuangan syariah global telah mencapai 4,93 triliun dolar AS pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi US$7,53 triliun pada 2028, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 8,9 persen. Indonesia sendiri masuk dalam jajaran lima negara dengan ekosistem ekonomi syariah terkuat bersama Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain, terutama berkat peningkatan penerbitan sukuk dan inovasi dalam pembiayaan halal.

Dalam pelaksanaan lelang SBSN, pemerintah menerapkan sistem terbuka dan menggunakan metode multiple price auction. Baik investor institusi maupun ritel bisa mengajukan penawaran melalui dealer utama yang ditunjuk.

Seluruh SBSN dijamin sesuai prinsip-prinsip syariah. Seri SPN-S diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai Fatwa DSN-MUI No. 72/2008, sedangkan seri PBS memakai akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 76/2010.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us