SHARIA

Kripto: Pedang Bermata Dua Bagi Keuangan Syariah

Ada peluang dan tantangan yang menyertai kripto.

Kripto: Pedang Bermata Dua Bagi Keuangan SyariahShutterstock/Wit Olszewski
01 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Silang pendapat mengenai halal-haram aset kripto bukanlah hal baru. Secara global, kripto bahkan dianggap sebagai pedang bermata dua bagi industri keuangan islami—dengan segala peluang dan tantangannya.

Perdebatan terbaru tentang fatwa kripto berlangsung pekan lalu menyusul fatwa haram PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur tentang aset kripto.

Di sisi lain, pelaku industri telah membuka suara mengenai penggunaan kripto untuk hal-hal positif. Mulai dari sarana penghidupan jutaan trader, keperluan donasi, hingga zakat di masjid.

Kripto Berpotensi Menyokong Industri Keuangan Syariah

Sebagai bagian dari teknologi finansial (tekfin), kripto berperan meningkatkan inklusi dan pengembangan layanan keuangan serta menyokong pertumbuhan industri keuangan syariah. Itu bisa terwujud jika penggunaannya didasari prinsip syariat.

“Adaptasi kripto sesuai syariat akan menjadi tonggak utama industri finansial Islam,” ujar CEO The Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), Ayman Sejiny, dikutip dari Salaam Gateway, Senin (1/11).

ICD mengklaim telah mendirikan platform tekfin berbasis blockchain untuk nasabah yang belum terjamah produk perbankan. Baik nasabah individu maupun UMKM.

Sejiny menambahkan, “ICD akan terus mengeksplorasi kans kepatuhan syariat guna mengembangkan platform tekfin lewat penerbitan sukuk pintar, tokenisasi aset, pengumpulan zakat, dan sedekah untuk tujuan pengembangan.”

Pandangan terhadap Kripto

Meski berpeluang mendorong kemajuan industri keuangan syariah, tidak semua kelompok muslim berpandangan positif terhadap kripto. Mengutip studi Siswantoro dkk. (2020), ada tiga kelompok menyoal pandangan terhadap kripto, yakni: kontra, pro, dan netral.

Dari perspektif Islam, uang secara ekslusif digunakan untuk pertukaran, bukan untuk spekulasi atau perdagangan demi memperoleh keuntungan.

Menurut Bakar dkk. (2017), kelompok kontra menafikan kripto dari kategori uang karena tiga hal, yaitu kripto tak punya nilai intrinsik, dipegang oleh pemilik anonim, dan tidak stabil. Lebih lanjut, Meera (2018) menambahkan, kripto pun harus didukung oleh aset nyata guna memenuhi prinsip-prinsip Islam.

Di sisi lain, Shariah Review Bureau (2018) menganggap, token dan kripto dapat dikategorikan sebagai uang. Sebab, aset itu memenuhi persyaratan transaksi pertukaran. Amal (2018) juga menilai kripto punya aturan jelas untuk perdagangan, serta tak mengandung riba.

Sementara itu, grup netral berpendapat, perlu pengkajian lebih lanjut untuk menentukan halal-haramnya kripto. Asif (2018), misalnya, memandang sistem kripto tak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, tidak untuk aspek turunannya.

Related Topics