Jakarta, FORTUNE – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat tata kelola wakaf uang dengan menerapkan mekanisme perizinan satu pintu. Melalui skema ini, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mendapatkan penetapan atau tercatat secara resmi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenag memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola lembaga yang menghimpun dan mengelola wakaf uang di Indonesia.
Di balik kebijakan tersebut, terdapat potensi dana yang tidak kecil. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp181 triliun setiap tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Artinya, sebagian besar potensi tersebut masih belum tergarap. Penguatan sistem perizinan dan tata kelola pun menjadi salah satu kunci untuk mempersempit kesenjangan tersebut sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap industri wakaf uang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan LKS yang ingin ditetapkan sebagai penerima wakaf uang harus memenuhi persyaratan dari sisi administrasi, kelembagaan, kompetensi, hingga tata kelola.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut dia, keterbukaan mengenai status legalitas menjadi salah satu elemen untuk membangun keyakinan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
