Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dari 102 Fintech Terdaftar di OJK, 57 masih Rugi
Jirsak/Shutterstock

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari 102 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar, 57 antaranya masih merugi. 

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdasarkan data Januari 2023. Untuk itu OJK terus mendorong pengelolaan keuangan yang sehat. Tak hanya itu, sebanyak 19 perusahaan fintech juga belum memenuhi ketentuan POJK 10/2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar. 

"Kita monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/2).

Hati-hati, 25 pinjol miliki kredit macet di atas 5%

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Ogi juga mengungkapkan, hingga akhir Januari 2023 juga masih terdapat 25 fintech yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen. Jumlah tersebut makin bertambah bila dibandingkan dengan bulan Desember 2022 yang hanya 21 entitas. 

"Untuk perusahaan yang punya TWP di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet," kata Ogi. 

Setelah itu, OJK akan memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Jika kondisi kredit macet lebih memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan. 

Pembiayan fintech P2P tumbuh 63,47%

ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Sebelumnya, OJK mendata kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending yang tetap tumbuh pada Januari 2023. Fintech P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen (yoy) mencapai Rp51,03 triliun. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) secara industri tercatat turun menjadi 2,75 persen (yoy) bila dibandingkan posisi Desember 2022 sebesar 2,78 persen yoy. Ogi menyebut, pihaknya mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.

Editorial Team

Related Article