Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari 102 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar, 57 antaranya masih merugi.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdasarkan data Januari 2023. Untuk itu OJK terus mendorong pengelolaan keuangan yang sehat. Tak hanya itu, sebanyak 19 perusahaan fintech juga belum memenuhi ketentuan POJK 10/2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar.
"Kita monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/2).
