Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Facebook (unsplash.com/Austin Distel)

Jakarta, FORTUNE – Meta Platforms Inc., perusahaan induk dari Facebook, setuju untuk membayar US$275 juta atau lebih dari Rp11 triliun untuk gugatan class action atas kasus Cambridge Analytica.

Menurut dokumen pengadilan, pembayaran itu demi menyelesaikan perkara penyalahgunaan data pribadi 87 juta pengguna Facebook oleh firma riset Cambridge Analytica pada 2018.

Gugatan class action menuding Facebook membolehkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses informasi pribadi pengguna platform.

Pengacara penggugat menyebut penyelesaian itu sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam ranah privasi data AS. Jumlah pembayaran pun dianggap yang terbesar yang pernah ditebus Meta untuk menyelesaikan suatu gugatan class action.

Cambridge Analytica—sekarang sudah tutup—bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada 2016. Perusahan riset itu memperoleh akses terhadap informasi pribadi dari jutaan akun Facebook. Masalahnya, data pribadi itu diambil tanpa seizin penggunanya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemetaaan profil serta upaya menargetkan pemilih.

Penyalahgunaan data

Editorial Team

Tonton lebih seru di