Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan puluhan penyelenggara layanan digital yang belum memenuhi kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebanyak 22 platform digital telah dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan berpotensi diblokir apabila tidak segera mendaftarkan diri sebelum tenggat pada 13 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah sejumlah perusahaan tidak merespons pemberitahuan awal dari pemerintah. Komdigi memberikan kesempatan terakhir bagi para penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum termasuk pemutusan akses (blokir)," ujar Alexander, mengutip Antara, Kamis (9/7).
Kewajiban registrasi PSE mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data masyarakat yang menggunakan berbagai layanan digital.
Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan notifikasi kepada 25 PSE yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga aplikasi kebugaran. Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App)
SIX CONTINENTS HOTELS, INC (Six Senses), dan Strava Inc (Aplikasi kebugaran Strava).
