Pemerintah AS Bakal Larang TikTok Lewat UU Baru, Ada Apa?

Jakarta, FORTUNE – Parlemen Amerika Serikat baru saja mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang berpeluang melarang pemasangan TikTok di perangkat milik pemerintah. Rencana kebijakan ini dianggap menyiratkan ketegangan yang terjadi antara pemerintah AS dengan Cina.
Channel News Asia (CNA) melansir anggota parlemen AS, Selasa (20/12), memasukkan proposal pelarangan TikTok dalam RUU pengeluaran utama. Langkah ini dianggap bakal memastikan proposal tersebut akan resmi disahkan sebagai undang-undang. Terlebih, pemungutan suara Senat AS sebelumnya juga menyetujui tindakan serupa.
Rencana kebijakan itu adalah upaya terbaru AS untuk menindak platform media sosial yang populer. Pemerintah AS disebut telah lama mencemaskan TikTok karena dapat digunakan Cina untuk menyensor konten atau memata-matai warga AS.
TikTok dikonsumsi oleh dua per tiga remaja AS. Secara keseluruhan, jumlah penggunanya di negeri tersebut mencapai 130 juta.
Kepada Associated Press (AP), Juru Bicara TikTok, Brooke Oberwetter, menyebut larangan itu sebagai "isyarat politik yang takkan memiliki dampak apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional". Menurutnya, TikTok sedang mengembangkan rencana keamanan dan privasi data sebagai bagian dari tinjauan keamanan nasional yang tengah dilangsungkan pemerintahan Presiden Joe Biden.
“Rencana ini telah dikembangkan di bawah pengawasan badan keamanan nasional utama negara kami. Dan ini untuk lebih mengamankan platform di Amerika Serikat,” kata Oberwetter.
Meski larangan ini takkan berdampak ke pengguna di TikTok secara keseluruhan, para ahli berpendapat reputasi perusahaan bisa rontok karenanya. Pembatasan pun dapat memicu kaburnya para pengiklan.