Sampai 2023, Sri Mulyani Raup Setoran Pajak Digital Rp11,7 Triliun

Jakarta, FORTUNE – Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah memungut pajak digital secara kumulatif mencapai Rp11,7 triliun. Jumlah setoran pajak tersebut terhitung per 31 Maret 2023.
Dalam siaran persnya, DJP menyatakan setoran pajak digital sekian ini berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun setoran pajak digital mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2020, misalnya, pungutan pajak digital mencapai Rp731,4 miliar. Sedangkan, pada 2021 dan 2022 jumlah setorannya mencapai masing-masing Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sepanjang tahun ini setoran pajak digital telah mencapai Rp1,53 triliun.
Pelaku usaha pemungutan

Pemerintah secara keseluruhan telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru 126 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Khusus pada Maret tahun ini, DJP telah menunjuk 3 perusahaan PMS, yakni UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prenzi. Inc.
Lembaga sama mencabut penunjukkan satu perusahaan PMSE yakni Travel Asia Pte LTD. “Ini karena perusahaan melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ujar Dwi.
Ketentuan pajak digital

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib menarik PPN atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Adapun tarif PPN yang mesti dipungut oleh PMSE tersebut sebesar 11 persen.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuksebagai pemunguit PPN PMSE sebagai berikut.
- Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan
- Dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.