Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Apakah Nama PT Boleh Pakai Bahasa Asing? Ini Ketentuannya

Bangunan dengan tanda nama
Ilustrasi nama perusahaan (unsplash.com/Austin Kirk)
Intinya sih...
  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia bagi perseroan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan berbadan hukum Indonesia.
  • Ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan bahasa. Proses pengajuan nama perseroan ke Menteri Hukum dan HAM dapat ditolak.
  • Syarat pembuatan nama perseroan termasuk penggunaan huruf latin, tidak bertentangan dengan etika, dan sesuai dengan maksud serta tujuan usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nama perusahaan bukan sekadar tanda pengenal. Nama perusahaan menjadi representasi dari visi dan identitas bisnis. Tidak jarang pelaku usaha menambahkan unsur bahasa asing untuk memberikan kesan global dan profesional.

Namun, pembuatan nama perseroan terbatas (PT) tidak dapat sembarangan. Pemilihan nama PT di Indonesia telah diatur oleh ketentuan ketat, termasuk penggunaan bahasa. 

Sebenarnya, apakah nama PT boleh menggunakan bahasa asing? Temukan jawaban lengkapnya di bawah ini.

Apakah nama PT boleh pakai bahasa asing?

Apakah nama PT boleh pakai bahasa asing? Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa nama perseroan wajib dibuat dalam bahasa Indonesia bagi perseroan yang berbadan hukum Indonesia dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, nama PT juga wajib menggunakan huruf latin. Oleh karena itu, ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan bahasa. Proses pengajuan nama perseroan ke Menteri Hukum dan HAM dapat ditolak.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

Namun, terdapat pengecualian khusus bagi lembaga usaha yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Mereka diperbolehkan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing dengan huruf latin.

Artinya, penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT wajib bagi perseroan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan perseroan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau kriteria tertentu dimungkinkan menggunakan bahasa asing dengan aturan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan pembuatan nama perseroan

Selain ketentuan penggunaan bahasa, ada beberapa syarat pembuatan nama perseroan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha. Persyaratan lengkap mengenai nama perseroan telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2011.

Berikut beberapa syarat yang perlu diketahui dalam pembuatan nama perseroan di Indonesia:

  • Penulisannya harus memakai huruf latin.
  • Belum pernah dipakai oleh perseroan lain secara sah.
  • Tidak bertentangan dengan etika dan kesusilaan.
  • Tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak bersangkutan.
  • Tidak boleh mengandung unsur angka atau rangkaian angka serta huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  • Tidak hanya berupa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan.
  • Harus sesuai dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.

Tips membuat nama perseroan

Nama menjadi unsur penting dalam membangun citra di mata publik bagi setiap perseroan terbatas. Ada beberapa tips membuat nama perseroan yang dapat dicoba agar mudah dikenali oleh masyarakat. Berikut beberapa tipsnya:

  • Sesuaikan nama PT dengan bisnis sehingga merepresentasikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
  • Pastikan nama PT sesuai dengan target pasar bisnis.
  • Pilih kata atau frasa yang mudah dibaca dan diucapkan sehingga tidak rumit diingat.
  • Pertimbangkan nilai estetika agar menjadi pembeda dengan perusahaan lainnya.
  • Pastikan ketersediaan nama PT yang dapat dicek di situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Demikian rangkuman ketentuan apakah nama PT boleh bahasa asing atau tidak yang penting untuk diperhatikan oleh pemilik usaha. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar perseroan terbatas (PT)

  1. Siapa saja yang berhak mendirikan perseroan terbatas?
    Perseroan terbatas bisa didirikan oleh pelaku usaha berkewarganegaraan Indonesia untuk usaha mikro dan kecil (PT perorangan) atau dua orang atau lebih, baik WNI atau WNA untuk PT biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bagaimana cara mendirikan perseroan terbatas (PT)?
    Pemilik usaha harus menyiapkan nama, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan, struktur permodalan dan pengurus, serta mengurusnya melalui notaris.
  3. Apakah nama perseroan terbatas (PT) bisa diganti?
    Ya, nama perseroan bisa diganti melalui proses formal perubahan anggaran dasar yang diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persetujuan, pembuatan akta notaris, dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in Business

See More

Medco Klaim Tekan 43.000 Ton Emisi Gas Buang dari 2 Lapangan Migas

13 Okt 2025, 15:14 WIBBusiness