BUSINESS

Tanggapi Penarikan Dry Shampoo, Unilever Pastikan Produk di RI Aman

BPOM janji lakukan pengawasan ketat pada produk kosmetika.

Tanggapi Penarikan Dry Shampoo, Unilever Pastikan Produk di RI AmanUnilever Indonesia
28 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk buka suara perihal penarikan produk dry shampoo, seperti Dove dan TRESemme, di Kanada dan Amerika Serikat (AS). Perusahaan memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.

Head of Communication PT Unilever Indonesia Tbk, Kristy Nelwan mengatakan Unilever Indonesia selalu bekerja sama dengan aktif bersama otoritas terkait guna memastikan produk-produk Unilever yang beredar di tengah masyarakat aman.

“Unilever Indonesia bukan bagian dari penarikan dry shampoo ini dan tidak ada produk Unilever lainnya yang terkena dampak penarikan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).

Kristy menjelaskan, upaya penarikan yang dilakukan Unilever AS dan Kanada hanya sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan internal atas identifikasi adanya peningkatan kadar Benzena dalam produk-produk tersebut, yang dapat menyebabkan kanker.

Kadar Benzena tidak membahayakan

Gedung kantor pusat Unilever di Rotterdam, Belanda. Shutterstock/Dmitry Rukhlenko
Gedung kantor pusat Unilever di Rotterdam, Belanda. Shutterstock/Dmitry Rukhlenko

Meski demikian, kata Kristy, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara independen, Unilever tidak mendeteksi adanya kadar Benzena yang membahayakan kesehatan. “Unilever tidak menggunakan benzena sebagai bahan dan menerapkan standard keamanan yang tinggi secara global yang membatasi jumlah jejak benzena yang dapat terjadi karena keberadaan alaminya dalam bahan baku tertentu,” katanya.

Melansir situs Unilever AS dan Kanada www.UnileverRecall.com, beberapa produk yang ditarik dari pasaran adalah dry shampoo Dove, Nexxus, Suave, TIGI (Rockaholic dan Bed Head), dan TRESemmé yang diproduksi sebelum Oktober 2021.

Tidak beredar di Indonesia

BPOM.
BPOM. (dok. BPOM)

Related Topics