Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru atas jenis olahraga yang kena pajak hiburan pada tahun 2025. Sejumlah fasilitas olahraga yang dikomersilkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
“Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran kini banyak menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan,” tulis akun Instagram @pajakku, dikutip Jumat (4/7).
Lantas, apa saja jenis olahraga yang kena pajak hiburan di Jakarta mulai 2025? Simak kebijakannya di bawah ini yang penting untuk diketahui.