Bahlil Prioritaskan Pemberian IUP bagi Pengusaha Daerah

Pemerintah akan memprioritaskan pengusaha daerah dalam pemberian IUP agar mereka mendapat kesempatan lebih besar mengelola sumber daya alam di wilayahnya.
Aturan subsektor mineral dan batu bara akan memberi prioritas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD, termasuk dalam pekerjaan kontraktor pertambangan.
Program pemberdayaan masyarakat mencakup pendidikan, kesehatan, pendapatan, kemandirian ekonomi, serta akses UMKM ke pembiayaan dan pasar.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memprioritaskan pengusaha daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Ini bertujuan agar pengusaha daerah mendapat kesempatan lebih besar mengelola sumber daya alam di wilayahnya.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, padahal sumber daya alam komoditasnya tersebar di Sulawesi, Maluku, Sumatra, hingga Kalimantan.
"Kita ingin membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujar Bahlil dalam Minerba Convex, Selasa (3/11).
Begitupun dengan pemberian IUP, diberikan melalui mekanisme tender. Sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah.
Oleh karenannya, Bahlil menyatakan akan mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara agar ada prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, aturan juga akan mencakup pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Menurutnya pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli satu kelompok tertentu.
"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya.
Dalam catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan berbasis pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dalam kesempatan itu menambahkan bahwa badan usaha didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Sejak masa operasi, perusahaan juga harus menyiapkan sumber penghidupan masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.
Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan program pemberdayaan, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.

















