Pertamina Kantongi Laba US$2,05 Miliar pada Triwulan III-2025

- Pertamina mencetak laba bersih US$2,05 miliar pada kuartal III-2025.
- Pendapatan Pertamina US$53,38 miliar dengan EBITDA US$8,20 miliar dalam periode tersebut.
- Kinerja Pertamina ditopang oleh operasionalisasi yang tangguh pada seluruh lini usahanya.
Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) melaporkan kinerja keuangan solid per kuartal III-2025 di tengah tekanan eksternal yang masih membayangi industri energi global. Dalam agenda Earnings Call untuk kuartal III tahun ini, perusahaan itu memiliki ketahanan operasional di tengah penurunan harga minyak mentah dunia, melemahnya crack spread, hingga depresiasi nilai tukar rupiah.
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, perusahaan mencetak laba bersih US$2,05 miliar.
“Pendapatan kami tetap kuat di tengah dinamika pasar global,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (25/11).
Sepanjang periode tersebut, Pertamina membukukan pendapatan US$53,38 miliar dengan EBITDA US$8,20 miliar.
Kinerja itu ditopang oleh operasionalisasi yang tangguh pada seluruh lini usaha, mulai dri hulu, kilang, hingga niaga dan logistik. Program efisiensi biaya yang dijalankan sepanjang tahun juga memberikan kontribusi signifikan.
“Cost optimization telah mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan US$624 juta,” kata Emma.
Fundamental keuangan yang kuat itu turut menjaga profil permodalan Pertamina dalam kondisi sehat. Rasio kredit perusahaan tetap bertahan pada level investment grade dengan outlook stabil dari tiga lembaga pemeringkat internasional—Moody’s, S&P, dan Fitch.
Hal tersebut bertaut dengan tata kelola yang diperkuat serta disiplin investasi yang dijalankan di bawah pengawasan pemegang saham, termasuk Danantara.
Di sisi fiskal, dukungan pemerintah juga menjadi penopang. Seluruh kompensasi selisih harga BBM pada 2024 telah dilunasi hingga pertengahan 2025. Pembayaran kompensasi 2025 pun mulai direalisasikan, termasuk kompensasi kuartal I-2025 yang diterima pada Oktober lalu.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” ujar Emma.
Aturan baru pembayaran kompensasi energi
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan dana kompensasi BBM dan listrik. Aturan ini memungkinkan pembayaran dilakukan setiap bulan serta fleksibel dalam valuta asing.
“Kebijakan ini memperkuat likuiditas kami ke depan sambil tetap memperhatikan kondisi fiskal negara,” ujarnya.
Selain aspek finansial, Pertamina menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola dan transparansi. Emma menyebut perbaikan yang terjadi bukan sekadar respons terhadap tantangan, melainkan bagian dari transformasi besar meningkatkan integritas dan disiplin operasional pada seluruh lini bisnis.
Pada kesempatan sama, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, memaparkan perkembangan integrasi bisnis hilir. Integrasi Subholding Commercial & Trading, Refinery & Petrochemical, serta Integrated Marine Logistics, disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi end-to-end, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat daya saing.
“Integrasi ini juga akan memperkokoh rantai pasok energi nasional,” kata Agung.
















