BUSINESS

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap, Terbaru!

Bagi yang terkena PHK wajib tahu!

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap, Terbaru!ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)
09 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Penting bagi Anda untuk mengetahui perhitungan pesangon karyawan tetap, terutama jika Anda dihadapkan pada lay off atau PHK. Hal ini bertujuan agar Anda mendapatkan hak sebagai karyawan dan menghindari kerugian dari perusahan.

Sepanjang akhir tahun 2022 terjadi badai PHK besar di sejumlah perusahaan besar di Indonesia, mulai dari GoTo, Ruangguru, Shopee Indonesia, dan lainnya. Karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan dalam masa kontraknya pasti mendapatkan pesangon.

Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon karyawan tetap? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Hak karyawan tetap yang terkena PHK

Sejumlah uang
ilustrasi uang (unsplash.com/Ibrahim Rifath)

Perhitungan pesangon karyawan tetap atau PKWTT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Di dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 40 ayat (1) yang memuat hak karyawan yang terkena PHK berbunyi, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Cara perhitungan pesangon karyawan tetap

ilustrasi uang
ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Related Topics