Wamenkeu Jamin Danantara Tidak Gadaikan Saham Pemerintah

- Wamenkeu Thomas Djiwandono jamin pengelolaan BPI Danantara tidak gadaikan saham pemerintah.
- Dividen saham BUMN digunakan untuk investasi tanpa melibatkan penggadaian ekuitas pemerintah.
- BPI Danantara diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan modal awal Rp1.000 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak akan melibatkan penggadaian saham milik pemerintah.
Ia menekankan keberadaan Danantara justru bertujuan memperkuat peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pusat investasi regional.
"Saham-saham tersebut merupakan aset dasar (underlying asset) yang menghasilkan dividen, dan dividen itulah yang digunakan Danantara untuk berinvestasi," ujar Thomas dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (13/3).
Mekanisme Pengelolaan Investasi
BPI Danantara beroperasi dengan sistem penyaluran. Nantinya, seluruh dividen yang diperoleh dari pendapatan dan laba BUMN dialokasikan sepenuhnya untuk investasi. Dana tersebut kemudian dikelola dengan mekanisme leveraging guna memaksimalkan manfaat ekonomi bagi negara. Dengan pendekatan ini, ekuitas pemerintah tetap aman dan tidak dijadikan jaminan atau digadaikan dalam skema investasi.
"Jadi, yang perlu digarisbawahi adalah ekuitas pemerintah tetap terjaga. Pola yang diterapkan adalah seluruh dividen yang berasal dari pendapatan dan keuntungan BUMN dikonsolidasikan di Danantara, lalu diinvestasikan kembali secara penuh dengan strategi leverage," kata Thomas.
Saat ini, BPI Danantara memiliki modal awal sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara (PMN), berupa saham BUMN dan dana tunai. Keberadaan lembaga ini diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari lalu.
Sebagai landasan hukum, pembentukan Danantara didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025.