Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) meningkatkan kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis kinerja perbankan melalui insentif 5,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya hanya 5 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, tujuan dari kebijakan ini ialah untuk mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit usai BI-Rate turun 150 basis poin (bps) sejak September 2024. Dengan demikian, penyaluran kredit ke pasar juga diharapkan semakin meningkat.
“Kalau mau realisasi lebih besar, ya ditambah lebih gede insentifnya. Kalau realisasi lebih rendah dari rencana, ya lebih rendah. Itu untuk penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, (22/10).
Kebijakan insentif KLM terdiri dari dua skema insentif utama. Pertama, insentif kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit kepada sektor tertentu (lending channel). Kemudian, menetapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan BI (interest rate channel).
Kedua, insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.