Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Crowde
Crowde

Intinya sih...

  • OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk perusahaan.

  • Crowde diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lainnya serta memberikan informasi secara jelas.

  • Crowde harus menjalankan 8 ketentuan OJK setelah pencabutan izin usaha, termasuk menghentikan kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pinjol.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Penyedia jasa pinjaman online dengan skema peer to peer ini beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan izin usaha disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Kondisi ini diperparah dengan memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya pinjaman daring yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail melalui keterangan resmi di Jakarta, (11/11).

Dengan demikian, Crowde diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu Crowde juga harus memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, lanjut Ismail, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan  kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai  penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak  mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya.

Crowde wajib menyelenggarakan RUPS dan bentuk tim likuidasi

Peresmian Toko Tani modern pertama di Margodadi, Seyegan, Rabu (8/3/2023). (Istimewa/CROWDE).

Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk  menjalankan 8 ketentuan OJK. Pertama menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, pemegang saham, pengurus, pegawai, dan pihak terelasi Crowde dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, dan menggunakan, nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali untuk hal hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang undangan.

Crowde juga wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal  pencabutan izin usaha untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan ini juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Editorial Team