Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Penyedia jasa pinjaman online dengan skema peer to peer ini beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan izin usaha disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Kondisi ini diperparah dengan memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya pinjaman daring yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail melalui keterangan resmi di Jakarta, (11/11).
Dengan demikian, Crowde diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu Crowde juga harus memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, lanjut Ismail, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya.
