FINANCE

Gaji Pelayaran di Indonesia Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Gaji pelayaran di Indonesia bervariasi.

Gaji Pelayaran di Indonesia Berdasarkan Jabatan dan GolonganIlustrasi wisata kapal pesiar mewah. (Seabourn Expeditions)
04 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Gaji Pelayaran di Indonesia memiliki daya tarik tersendiri yang mampu memikat banyak individu. Tak heran jika industri pelayaran dan perkapalan menjadi salah satu sektor dengan daya tarik tinggi di Indonesia. Sebagian besar pekerja di sektor ini biasanya merupakan lulusan teknik perkapalan, sistem perkapalan, hingga transportasi laut.

Namun, di balik kemewahan gaji pelayaran, terdapat beragam jenis profesi dengan tugas dan gaji yang berbeda-beda. Besaran gaji yang diterima seseorang dalam industri ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang tak bisa diabaikan. Faktor-faktor tersebut mencakup jenis profesi, tingkat keahlian, latar belakang pendidikan, jabatan yang diemban, hingga golongan pekerja.

Industri pelayaran tidak hanya melibatkan satu jenis profesi. Sebaliknya, ada beragam profesi yang membentuk kesatuan dalam menjalankan roda industri ini. Mulai dari kapten kapal, awak kapal, insinyur mesin, hingga petugas kebersihan kapal, semuanya memiliki peran masing-masing dengan tugas yang beragam. Setiap jenis profesi ini juga memiliki dampak langsung terhadap besaran gaji yang diterima.

Jika Anda penasaran dengan gaji pelayaran di Indonesia, berikut ini ulasan secara terperinsi tentang gaji, tunjangan, dan berbagai jenis profesi yang ada dalam industri pelayaran di Tanah Air.

1. Gaji pokok

Gaji pelayaran tidak hanya ditentukan oleh jenis profesi semata. Faktor lain yang turut memengaruhi besaran gaji termasuk tingkat keahlian, latar belakang pendidikan, dan jabatan yang dipegang. Selain itu, golongan pekerja juga menjadi penentu penting dalam menetapkan besaran penghasilan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terkait faktor-faktor ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang gaji yang bisa diharapkan.

Gaji pelayaran di Indonesia telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini merinci komponen biaya dan pendapatan bagi para pekerja yang berkecimpung dalam sektor angkutan laut atau angkutan kewajiban pelayanan publik.

Gaji pokok dalam industri pelayaran di Indonesia ditetapkan untuk nakhoda dan anak buah kapal berdasarkan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut adalah ketentuan gaji pokok dalam industri pelayaran di Indonesia:

  • Golongan I: Berkisar antara Rp319.000 hingga Rp693.000
  • Golongan II: Berkisar antara Rp432.000 hingga Rp1.085.000
  • Golongan III: Berkisar antara Rp572.000 hingga Rp1.400.300
  • Golongan IV: Berkisar antara Rp668.000 hingga Rp1.703.900

Meskipun besaran gaji pokok tersebut mungkin terlihat relatif kecil, sebaiknya tidak terkejut karena nominal tunjangan biasanya jauh lebih besar, memberikan gambaran lengkap mengenai total penghasilan yang dapat diperoleh oleh para pekerja di industri pelayaran.

2. Tunjangan tetap

Selain gaji pokok, tunjangan juga menjadi bagian penting dalam penghasilan pekerja di industri pelayaran. Tunjangan ini dapat bervariasi, mulai dari tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, hingga tunjangan kerja lembur. Pemahaman terhadap jenis tunjangan yang dapat dinikmati juga akan membantu pekerja untuk mengoptimalkan penghasilan mereka.
 

 Tunjangan ini akan diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai perjanjian.

Berikut nominal tunjangan tetap bagi pekerja di industri pelayaran di Indonesia:

  • Kelas jabatan 2 sekitar Rp7.060.667
  • Kelas jabatan 3 sekitar Rp6.060.673
  • Kelas jabatan 4 sekitar Rp5.230.495
  • Kelas jabatan 5 sekitar Rp4.898.518
  • Kelas jabatan 6 sekitar Rp4.184.568
  • Kelas jabatan 7 sekitar Rp3.570.048
  • Kelas jabatan 8 sekitar Rp3.302.124
  • Kelas jabatan 9 sekitar Rp2.819.642
  • Kelas jabatan 10 sekitar Rp2.646.889
  • Kelas jabatan 11 sekitar Rp2.548.909
  • Kelas jabatan 12 sekitar Rp2.502.333
  • Kelas jabatan 13 sekitar Rp2.346.221
  • Kelas jabatan 14 sekitar Rp2.330.869
  • Kelas jabatan 15 sekitar Rp2.216.288

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.