FINANCE

Memahami Bunga Debit: Pengertian dan Waktu Membayarnya

Bunga debit merupakan istilah perbankan.

Memahami Bunga Debit: Pengertian dan Waktu Membayarnyailustrasi pinjaman bunga rendah (pexels.com/Karolina Grabowska)
17 November 2023

Jakarta, FORTUNE -  Pernahkah Anda mendengar istilah bunga debit? Istilah bunga debit umumnya jarang diketahui sebab biasanya orang hanya membahas istilah bunga yang ada pada pinjaman kredit. 

Sebelum membahasnya bunga debit, kenali dulu pengertian debit. Mengutip cimbniaga.co.id, debit adalah pencatatan pengurangan nominal uang sementara kredit adalah pencatatan dimana uang bertambah.

Transaksi debit bisa diartikan sebagai aktivitas menabung di bank sementara kredit bisa diartikan sebagai aktivitas peminjaman uang di bank. Debit merupakan pencatatan tentang berkurangnya tabungan atau deposito.

Bunga debit merupakan bunga yang dikenakan saat pihak bank membayarkan sejumlah dana kepada nasabah yang melakukan penarikan iuang dalam jumlah besar. Besaran bunga debit sudah ada ketentuannya dari bank. Merangkum IDN Times, berikut pembahasan bunga debit dan seluk-beluknya.

Apa itu bunga debit?

Setiap nasabah mendapatkan penambahan saldo berbeda. Transaksi yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk penambahan saldo pada rekening setiap nasabah atau pemilik deposito akan menghasilkan bunga debit.

Penambahan saldo nasabah tersebut akan mengurangi saldo debit dari rekening bank. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bunga debit adalah bunga yang dibebankan kepada rekening nasabah ketika dilakukan penarikan secara berlebihan (overdrawn).

Dapat pula dikatakan, bunga debit adalah bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest).

Waktu membayar bunga debit

Dalam konteks teoritisnya, bank atau kreditur tidak memberikan kesempatan bagi peminjam atau nasabah untuk mengakses dana yang bukan miliknya tanpa pengaturan sebelumnya. 

Hal itu membutuhkan pengaturan sebelumnya, yang mana akan terdapat kemungkinan bahwa pembayaran kecil bisa lolos.

Keadaan tersebut dapat muncul jika bank tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait ketersediaan dana dalam rekening nasabah, sehingga keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan nasabah membayar bunga debit untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.