FINANCE

Waspada! Ini Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol melalui SLIK OJK.

Waspada! Ini Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjolilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)
05 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol perlu diketahui, sebab kini pinjaman online semakin mudah diakses. Tentunya risiko risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kejadian ini menjadi salah satu kasus kriminal yang sering terjadi, di mana oknum tertentu dengan sengaja menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar di platform pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dampak dari tindakan ini sangat merugikan korban, karena mereka yang tidak pernah mengajukan pinjaman mendapati diri mereka ditagih oleh penyedia pinjol. Situasi ini tentu menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi pemilik KTP yang menjadi korban.

Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara cek apakah KTP mereka telah digunakan oleh orang lain untuk keperluan pinjaman online. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan keamanan data pribadi Anda.

Simak dan ikuti cara berikut ini untuk cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak.

Cara cek KTP dipakai pinjol lewat SLIK OJK

Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol bisa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Melansir laman resmi OJK, SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyediakan informasi keuangan berupa informasi debitur berdasarkan nomor KTP-nya.

Untuk memulai cek, Anda bisa melakukan pendaftaran di laman resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP. Lalu, Anda akan mendapatkan informasi tentang status sebagai debitur. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Buka laman resmi idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptopmu.
  2. Klik Pendaftaran dan lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  3. Klik Selanjutnya.
  4. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
  5. Klik Ajukan Permohonan.
  6. Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.
  7. Pemohon bisa mengecek status permohonan SLIK OJK pada menu Status Layanan di halaman utama laman resmi iDeb OJK.
  8. Pihak OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email paling lambat satu hari kerja.
  9. Jika ternyata ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb milikmu dan Anda tidak pernah merasa mengajukan pinjol, maka kemungkinan besar KTP-mu disalahgunakan oleh orang lain untuk utang pinjol.

Pendaftaran SLIK OJK memiliki batasan kuota harian, sehingga jika kuota telah tercapai, pemohon tidak dapat mengajukan SLIK OJK. Oleh karena itu, disarankan untuk memastikan bahwa pengajuan dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 setiap hari.

Cara lapor penyalahgunaan KTP

Bagaimana jika tiba-tiba KTP Anda dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online? Jika ditemukan riwayat pengajuan pinjaman yang tidak pernah diajukan, langkah-langkah selanjutnya meliputi:

  • Hubungi OJK melalui telepon 157, email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.
  • Laporkan ke kantor polisi dengan menyiapkan bukti-bukti dan data identitas resmi seperti KTP.

Setelah mengetahui cara cek  KTP dipakai orang lain untuk pinjol, Anda perlu memperketat keamanan data. Terkadang penggunaan fotokopi KTP untuk pinjol juga menjadi pertanyaan apakah bisa atau tidak. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia pinjol. Setiap perusahaan memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga disarankan untuk memahami dengan seksama aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh penyedia pinjol yang bersangkutan.

Dengan mengikuti mengetahui cara cek  KTP dipakai orang lain untuk pinjol, Anda dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan KTP dan tahu cara melaporkan jika disalahgunakan.

Related Topics