FINANCE

BPK Temukan Permasalahan Keuangan Negara Dengan Nilai Rp31,3 Triliun

Dari 6.011 permasalahan itu terdapat dalam 4.555 temuan BPK.

BPK Temukan Permasalahan Keuangan Negara Dengan Nilai Rp31,3 TriliunShutterstock/Cahyadi Sugi
by
25 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 6.011 masalah senilai Rp31,34 triliun di laporan keuangan pemerintah pusat. Temuan ini diperlihatkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 yang disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, ke DPR pada Selasa (24/5).

“IHPS II Tahun 2021 ini juga menyajikan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli,” kata Isma Yatun dalam keterangan resminya, Selasa (25/5).

Ribuan permasalahan itu terdapat dalam 4.555 temuan BPK. Permasalahan itu terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.

Selain itu, terdapat 1.720 permasalahan yang merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,7 triliun; dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Khusus dalam permasalahan 3E, sebagian besar atau 95,9 persen atau 3.043 permasalahan di dalamnya merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

IHPS II 2021 adalah ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

IHPS II 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.

Pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan DTT Kepatuhan yang dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik tersebut, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun.

Rentetan masalah yang ditemukan BPK

BPK pun mengungkap sejumlah permasalahan dalam prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pertama, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.

Kedua, mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Terkait pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM, BPK mengungkap adanya bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta senilai Rp289,85 miliar yang terindikasi tidak tepat sasaran. Program yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu dinilai berlangsung kepada pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

Kedua, alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir. Pemerintah pusat pun masih kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.

“Penting kami tekankan bahwa, BPK terus berupaya keras untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik,” tegas Isma Yatun.

Tindak lanjut rekomendasi BPK

Sejak 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa. Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi itu menunjukkan 490.014 rekomendasi sebesar Rp156,1 triliun telah sesuai dan 105.193 rekomendasi sebesar Rp100,15 triliun belum sesuai.

Berikutnya, sebanyak 31.709 rekomendasi sebesar Rp27,89 triliun belum ditindaklanjuti, dan 6.732 rekomendasi sebesar Rp21,7 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Bila dirunut, secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyetorkan uang dan atau menyerahkan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp117,52 triliun. Capaian tersebut merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Related Topics