Ajukan Permohonan Likuidasi, BPR Nagajayaraya Dicabut Izin Usahanya
- BPR Nagajayaraya melakukan self liquidation atas permohonan pemegang saham karena belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
- OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya dan meminta penindaklanjutan pembubaran badan hukum serta pelunasan kredit kepada pemegang saham.
- Seluruh kewajiban terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah telah diselesaikan oleh Pemegang Saham, namun tanggung jawab atas kewajiban BPR tetap ada setelah pencabutan izin usaha.
Jakarta, FORTUNE – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa melalui pemegang saham mengajukan permohonan likuidasi atau self liquidation kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan itu mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permohonan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Prosedur ini melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha,” kata Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri melalui keterangan resmi di Jakarta, (28/10).
DPK & kredit BPR Nagajayaraya diselesaikan pemegang saham
Pemegang Saham Pengendali BPR Nagajayaraya, Fransisca Ornella Sari, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
Meski demikian, OJK juga telah meminta BPR Nagajayaraya untuk menindaklanjuti pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan Pemegang Saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan,” kata Ismirani.
Sementara itu, untuk seluruh kredit BPR Nagajayaraya juga akan dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.



![[Superbank] Key Visual 1.jpg](https://image.fortuneidn.com/post/20251028/upload_68740fd2b53a6f30102b8ab53723c9e9_1484a4db-0447-49d3-b6b6-2f793a55d40c.jpg)














