Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) atas dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, OJK telah meminta penjelasan menyeluruh dari manajemen Bank Mantap sekaligus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait jumlah korban, nilai kerugian dan pendampingan kepada nasabah terdampak.
"Kami menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7).
OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum serta mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum melakukan investasi.
Ia mengimbau masyarakat agar terus menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi. Diketahui, kasus tersebut diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto berinisial D yang telah dilaporkan pihak bank atas dugaan pemalsuan dokumen. Hingga saat ini, sedikitnya 42 nasabah, yang mayoritas merupakan pensiunan datang melapor sebagai korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, OJK membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya. OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini.
OJK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar Rapat Koordinasi Daerah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Jawa Tengah pada 18 Juni 2026 di Semarang. Agenda tersebut mencakup peluncuran program unggulan TPAKD Jawa Tengah 2026, penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2025, serta penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan untuk memperkuat pengembangan keuangan inklusif.
Selain itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan tercatat menerima 608.167 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296.405 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 311.762 laporan diajukan langsung oleh korban.
Selama periode tersebut, IASC menerima laporan terhadap 1.085.607 rekening, dengan 557.751 rekening telah diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Selain itu, IASC mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan dan telah berhasil memulihkan dana korban sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.
