Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK: Pertumbuhan Kredit Sehat Disertai Kepastian Hukum
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK menegaskan pentingnya pertumbuhan kredit yang sehat disertai kepastian hukum melalui penerapan konsep Business Judgement Rule agar bankir tetap profesional dan bebas dari praktik fraud.
  • Business Judgement Rule memberi perlindungan hukum bagi keputusan bisnis bank yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta sesuai prosedur dan mitigasi risiko.
  • MA menekankan prinsip ultimum remedium agar jalur pidana jadi langkah terakhir, sementara pelanggaran seperti manipulasi atau kolusi membatalkan perlindungan Business Judgement Rule.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Maka dari itu, OJK menilai perlu ada kesamaan pandangan antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hal ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir serta mendorong agar bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian di Jakarta, Selasa (12/3).

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi,  menekankan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatastelah terpenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanyaupaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Kendati demikian, apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Selain itu, seluruh piham perlu mengedepankan prinsip ultimum remedium yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Business Judgement Rule juga disebut sebagai instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Kelima elemen itu adalah keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Sementara apabila terjadi manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Dengan demikian kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan,  terkait pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Editorial Team

EditorEkarina .