FINANCE

Bank Indonesia Bakal Naikan Giro Wajib Minimum Bank ke 6,5%

Kenaikan GWM sebagai langkah normalisasi likuditas.

Bank Indonesia Bakal Naikan Giro Wajib Minimum Bank ke 6,5%Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
21 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) hingga Bank Umum Syariah (BUS). Di mana saat ini GWM untuk bank umum dan bank syariah masih berada pada level 3,5 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil mengingat masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12 persen. “Bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Perry Warjiyo pada Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Kamis, (20/1).
 

GWM Bank Umum bakal naik jadi 6,5%

Dalam siaran persnya, BI mencatat kenaikan GWM di bank umum akan dibuat 3 tahap, di antaranya sebagai berikut:

•  Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;

• Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;

• Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022;
 

GWM bank syariah bakal naik jadi 5,0%

BI juga melakukan kenaikan GWM secara tiga tahap untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari saat ini sebesar 3,5 persen menjadi sebagai berikut:

• Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;

• Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022;

• Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022;

Meski demikian, BI akan memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah.
 

Related Topics