FINANCE

Ingin Beli Rumah? Simak Bunga KPR dari BRI, BCA hingga BTN

Bunga KPR BCA mulai dari 2,66%.

Ingin Beli Rumah? Simak Bunga KPR dari BRI, BCA hingga BTNShutterstock/Elle Aon
30 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Membeli rumah merupakan salah satu tujuan besar bagi banyak orang. Naun, untuk mewujudkannya, kita seringkali dihadapkan pada tantangan keuangan. Untuk itum salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan adalah melalui pembayaran Kredit Pemilikian Rumah. Namun adakalanya kita harus memperhatikan suku bunga KPR agar bisa mengelola cicilan hingga tenor pembayaran.  

Suku bunga KPR yang rendah memiliki peranan penting dalam mempengaruhi jumlah angsuran bulanan yang harus Anda bayar. Semakin rendah suku bunga KPR, semakin terjangkau angsuran bulanan yang harus Anda bayar.

Oleh karena itu, memilih suku bunga KPR rendah sangat penting karena dapat membantu meringankan beban keuangan Anda dan memastikan stabilitas keuangan jangka panjang. Nah, di artikel berikut akan dibahas bank-bank yang memberikan fasilitas KPR dengan tingkat suku bunga yang rendah.

Berikut daftar bank yang memberikan fasilitas KPR, tentunya dengan suku bunga yang rendah:

KPR BRI mulai dari 1,27%

Kantor Pusat Bank BRI. Doc BRI

BRI juga menawarkan bunga KPR yang cukup rendah. Dilansir dari laman resmi BRI, sejak awal tahun 2023 hingga akhir tahun, BRI tengah menyediakan promo bunga KPR mulai dari 1,27 persen fixed 1 tahun, 2,77 persen fixed 2 tahun, 3,1 persen fixed 3 tahun, dan 4,57 persen fixed 5 tahun. Namun sebagai catatan, bunga 1,27 persen khusus developer yang memberikan subsidi.

KPR tersebut dapat diambil dengan jangka waktu hingga 20 tahun dan bebas biaya provisi dan administrasi.  Selain itu, calon kreditur juga dapat menikmati DP mulai 0 persen. Sebelum membeli, pastikan kita berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas BRI di kantor cabang terdekat.

Bunga KPR BCA mulai dari 2,66%

Ilustrasi BCA. Shutterstock/Vivi Octiasari

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.