FINANCE

Masih Ragu? Kini Vaksin Covid-19 bisa Diasuransikan

Survei: 34 persen masyarakat RI masih menolak vaksin Covid.

Masih Ragu? Kini Vaksin Covid-19 bisa DiasuransikanTenaga kesehatan TNI AL menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
06 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anda masih takut atau ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19? Jangan khawatir, PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (Zurich) menyediakan produk asuransi vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat umum. Asuransi vaksin Covid-19 ini nantinya bakal memberikan santunan atas efek samping dari vaksinasi Covid-19. 

Chief Technical Officer Zurich Asuransi Indonesia Rismauli Silaban mengatakan, produk ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu divaksin. 

“Lewat asuransi vaksin, kami ingin mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin. Pemerintah Indonesia telah bekerja keras dalam meningkatkan jumlah vaksinasi di semua lapisan masyarakat dan Zurich siap memberikan perlindungan dari risiko efek samping yang tidak diinginkan," kata Uli sebagai panggilan akrab Rismauli Silaban melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/12). 

Survei: 34 persen masyarakat RI masih menolak vaksinasi Covid-19

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh John Hopkins pada September 2021 lalu menyebutkan bahwa 34 persen orang Indonesia masih menolak divaksin Covid-19. 

Riset yang sama menyebutkan 49 persen di antaranya beralasan cemas tentang efek samping dari vaksin dan asuransi vaksin Covid-19 dari Zurich ini diharapkan dapat turut menjawab kecemasan masyarakat tersebut. 

“Meski situasi pandemi Covid-19 sudah mereda, masih banyak masyarakat yang perlu divaksinasi – jangan lengah dan mari tetap semangat untuk memerangi Covid-19.” kata Uli. 

Ini cara asuransikan vaksin Covid-19

Uli menjelaskan, asuransi gratis dari Zurich ini menawarkan dua jenis perlindungan. Pertama, santunan bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh efek samping vaksinasi. Kedua, santunan dari ketidakefektifan vaksinasi Covid-19 bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh infeksi virus Covid-19 setelah menerima dosis terakhir vaksin. 

Semua jenis vaksin Covid-19 yang telah disetujui Pemerintah Indonesia termasuk di sini dan asuransi vaksin ini sangat mudah untuk diakses. 

Setelah mengetahui jadwal vaksin, masyarakat umum dengan mendaftarkan diri di https://bit.ly/ZurichFreeAsuransiVaksin untuk mendapatkan asuransi vaksin Covid-19 secara gratis dari Zurich.  Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam kurun 10 hari kalender sejak keluar dari rumah sakit.

Related Topics