Sengketa Unit Link Diselesaikan Lewat LAPS SJK, Ini Mekanismenya
OJK telah memanggil 3 dirut asuransi terkait.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro menegaskan, pihaknya saat ini sedang menangai permasalahan kisruh unit link yang menimpa nasabah dari ketiga perusahaan asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial.
Himawan mengatakan, pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.
“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/3).
Ini mekanisme penyelesaian sengketa di LPAS SJK
Dirinya menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase atau diluar pengadilan yang difasilitasu oleh LAPS SJK.
Forum ini dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Melalui forum tersebut lanjut Himawan, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK arahkan para pemegang polis menyelesaikan sengketa di LAPS SJK
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.
Sebagai informasi saja, pada Selasa (22/3) lalu pada korban unit link kembali berdemo di kantor OJK untuk menuntut keadilan dalam penyelesai masalah produk asuransi.
OJK telah memanggil 3 dirut asuransi
Sebelumnya, OJK juga sudah memanggil tiga direktur utama (dirut) asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya.
OJK juga meminta ketiga perusahaan asuransi untuk segera melaporkan hasil penyelesaian sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.