FINANCE

Hubungan Istimewa dalam Pajak: Definisi Hingga Ketentuan

Apa itu hubungan istimewa dalam pajak?

Hubungan Istimewa dalam Pajak: Definisi Hingga Ketentuanilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
03 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Terdapat istilah hubungan istimewa dalam pajak. Nama lainnya, transfer pricing. Apa arti dari istilah tersebut? Bagaimana dampaknya?

Transfer pricing dalam dunia perpajakan acap kali dipandang negatif, karena eratnya istilah itu dengan upaya Wajib Pajak menyiasati pembayaran pajak. Tapi, apa benar istilah itu berarti negatif? Lalu, apakah itu legal dilakukan?

Pemerintah sendiri telah mengatur urusan transfer pricing. Melansir Pro Consult, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 22 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, istilah itu memiliki definisi tersendiri. Yang berarti, hal itu tertera dalam regulasi yang bertujuan mencegah kerugian-kerugian tak diinginkan dari adanya hubungan istimewa dalam pajak.

Berikut ini detail dari definisi transfer pricing, serta informasi lanjutan tentang istilah tersebut.

Definisi hubungan istimewa dalam pajak

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

PMK 22/2020 Pasal 4 Ayat 1 mendefinisikan hubungan istimewa dalam pajak sebagai kondisi ketertarikan atau ketergantungan suatu pihak dengan pihak lain berdasarkan kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan sedarah dalam keluarga.

Apa artinya? Itu menggambarkan situasi tak diduga yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan tidak wajar. Terdapat dua pihak Wajib Pajak dalam hubungan tersebut, yang pada akhirnya dapat mengurangi Pajak Penghasilan terutang dari nilai sebelumnya.

Penyebab lahirnya hubungan istimewa dalam pajak

pajak
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Related Topics