Tekan Rasio Klaim Kesehatan, Ini yang Dilakukan OJK

- Inflasi medis di Indonesia mencapai 10,1 persen, lebih tinggi dari rata-rata global yang hanya 6,5 persen pada 2024.
- Rasio klaim asuransi kesehatan turun drastis dari 97,5 persen pada 2023 menjadi 71,2 persen pada 2024.
Jakarta, FORTUNE - Inflasi medis masih terus membayangi industri perasuransian di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tren inflasi medis mengalami kenaikan yang bahkan rasionya lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, mengatakan rasio inflasi umum hanya mencapai 3 persen pada 2024, sedangkan rasio inflasi medis 10,1 persen.
"Jika pun melihat tren global, pada tahun 2024 inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5 persen, di mana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Di tengah lonjakan inflasi medis, rasio klaim asuransi kesehatan justru mengalami penyusutan dari 97,5 persen pada 2023 menjadi 71,2 persen pada 2024.
Penyusutan itu adalah hasil dari upaya manajemen risiko perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing atau penyesuaian tarif premi pada 2024.
Sejalan dengan itu, perusahaan asuransi juga melakukan perbaikan tata kelola hingga penyesuaian fitur seperti manfaat, cakupan, atau ketentuan dalam asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged sehingga berkontribusi dalam menekan rasio klaim.
Kendati demikian, Ogi mengatakan pihaknya akan tetap berupaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi dalam proses underwriting.
Dalam menunjang hal tersebut, OJK berencana menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan. Salah satu poin yang akan diatur dari regulasi itu berkenaan dengan Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi.
Ogi menjelaskan MAB akan berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.
"Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," ujarnya.
MAB juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan guna memastikan kualitas pelayanan bagi pemegang polis. Dengan dukungan tenaga medis profesional, termasuk dokter spesialis, MAB diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan bagi nasabah, serta membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan.