Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah dari Anggota Bursa (AB) PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan, para SRO (Self-Regulatory Organization) juga sudah menganalisis kasus tersebut, baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Sejalan dengan itu, mereka pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis/pemeriksaan terhadap kasus tersebut," kata Kristian dalam keterangan kepada pers, dikutip Kamis (4/12).
Sebelumnya, nasabah Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Irman (70), melaporkan dugaan penipuan dan akses ilegal kepada Bareskrim. Saham-saham dalam portfofolio Irman (BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI) dijual, lalu dananya digunakan untuk membeli saham tak likuid seperti NAYZ dan FILM. Pada laporan yang sama, pihak nasabah menyatakan hal tersebut mengakibatkan kerugian dari kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar.
Kuasa Hukum Irman, Krisna Murti, mengatakan, Irman telah mengadukan kejadian itu ke layanan pelanggan Mirae Asset Sekuritas. Setelah itu, ia pun bertemu direksi perusahaan pada 7 Oktober 2025.
Krisna menyatakan, dari hasil pemeriksaan internal yang disampaikan perusahaan saat itu, tak ada indikasi adanya peretasan ataupun pelanggaran akses sistem.
Di sisi lain, Pihak Mirae Asset Sekuritas menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal mereka, ada indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang disebut sebagai pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan.
OJK pun telah buka suara terkait kasus tersebut. "Kami sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi bersama-sama dengan tim dari pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (1/12).