Jakarta, FORTUNE – Sengketa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan Gunvor Singapore Pte. Ltd. belum berakhir. Meski majelis arbitrase telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan PGN membayar kompensasi atas sembilan kargo liquefied natural gas (LNG), masih terdapat klaim Gunvor untuk kargo LNG periode 2025 hingga 2027 yang belum diputus.
Hal tersebut terungkap dalam tanggapan PGAS kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan terkait Putusan Arbitrase No. 246358. Perseroan menyebut putusan yang diterima merupakan partial award, sehingga baru menyelesaikan sebagian dari keseluruhan perkara yang diajukan Gunvor.
Dalam putusan parsial tersebut, majelis arbitrase memutus klaim Gunvor atas sembilan kargo LNG, terdiri dari kargo 4–8 pada 2024 serta kargo 1–4 pada 2025.
Tribunal juga menyatakan deklarasi force majeure PGN pada 3 November 2023 tidak diterima dan memutuskan PGN membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim tersebut.
Namun, perkara belum sepenuhnya selesai. PGAS menjelaskan keseluruhan klaim Gunvor dalam Request for Arbitration (RFA) mencakup kargo LNG untuk tahun kontrak 2024 hingga 2027. Partial award yang telah diterbitkan hanya mencakup sembilan kargo. Sementara itu, masih terdapat klaim untuk sebagian kargo periode 2025 serta kargo 2026 dan 2027 yang belum diputus oleh majelis arbiter.
“LCIA (The London Court of International Arbitration) masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas klaim tersebut, apabila Gunvor akan tetap melakukan proses arbitrase terhadap sisa kargo LNG,” demikian Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, dikutip Rabu (2/9).
Terkait dengan implementasi atas penerapan putusan arbitrase, Gunvor harus melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
