Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Poin Penting UU Minerba: Ormas-UMKM Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi Gedung DPR RI (wikimedia commons/puspita nasution)
Intinya sih...
  • Ormas keagamaan bisa mengelola tambang secara luas.
  • UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk ikut mengelola IUP, dengan prioritas bagi UMKM daerah setempat.
  • Perguruan tinggi dapat mengajukan IUP untuk melakukan kerja sama dalam riset, beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus.

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU Minerba).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2). Perwakilan pemerintah yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia beserta jajaran Kementerian ESDM RI hadir di Ruang Rapat Paripurna saat pengesahan UU Minerba.

Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat.

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” kata Bahlil ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Minerba, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM RI, Selasa (18/2).

Lalu, apa saja poin-poin penting isi dari RUU Minerba yang saat ini telah resmi menjadi UU? Berikut selengkapnya di bawah ini.

1. Ormas keagamaan bisa mengelola tambang secara luas

Poin penting pertama dari UU Minerba, yaitu ormas keagamaan bebas mengelola lahan mineral atau secara luas. Pada aturan sebelumnya, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas sudah diputuskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yaitu ormas hanya dapat mengelola bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

 

2. UMKM dan koperasi bisa kelola tambang

Selain ormas, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi UMKM dan koperasi untuk ikut mengelola IUP. Adapun pemerintah bakal memprioritaskan UMKM daerah setempat.

Contohnya, terdapat pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), maka yang dapat mengajukan IUP harus orang Kaltim yang ada di kabupaten tersebut.

 

3. Kampus gagal peroleh izin kelola tambang

Soal posisi perguruan tinggi terkait pengelolaan IUP seusai UU Minerba disahkan, Bahlil menyebut bahwa perguruan tinggi tak secara otomatis memperoleh izin tersebut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers setelah rapat paripurna, Selasa (18/2).

Namun, dia mengatakan perguruan tinggi yang membutuhkan dapat mengajukan IUP. Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus.

4. Lahan tambang sengketa bakal diambil alih negara

Kemudian, Bahlil menegaskan bahwa lahan tambang yang bersengketa bakal diambil alih oleh negara. Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan UU Minerba.

Adapun lahan tambang sengketa seperti IUP yang bertumpang tindih, ilegal dan tak diselesaikan akan dikembalikan kepada negara.

12 perubahan pasal UU Minerba

Ilustrasi undang-undang. (Pexels.com/Tara Winstead)

Di samping itu, Bahlil merincikan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden RI Prabowo Subianto diusulkan perubahan sebanyak 14 pasal dan selanjutnya pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 pasal dan penambahan 8 pasal baru,” sambung dia, melansir laman resmi Kementerian ESDM RI, Selasa (18/2).

Untuk diketahui, perubahan atau penambahan pasal pada UU Minerba yaitu sebagai berikut.

  1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

  2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

  3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

  4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

  5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

  6. Pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

  7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

  8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

  10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

  11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

  12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us