Jakarta, FORTUNE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih berada di bawah target menjelang batas waktu 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan.
“Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 (penyelenggara negara) wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/3).
Data tersebut menunjukkan selisih signifikan antara jumlah wajib lapor dan realisasi pelaporan yang masih harus dikejar dalam waktu terbatas.
